Bagaimana Cara Peningkatan Kelas Rumah Sakit ?

Setiap Rumah Sakit dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas secara tertulis dg melampirkan: a. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi; b. Profil dan data Rumah Sakit; c. Isian Instrument Self Assessment peningkatan kelas; dan d. sertifikat lulus akreditasi kelas sebelumnya. Dalam rangka peningkatan kelas Rumah Sakit, Menteri membentuk Tim penilai klasifikasi Rumah Sakit.…

Proses pembuatan Studi Kelayakan dan Master Plan Rumah sakit menurut Permenkes no 147/2010

Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit pada dasarnya adalah suatu awal kegiatan perencanaan rumah sakit secara fisik dan non fisik yang berisi tentang: a. Kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit, meliputi: 1) Demografi, yang mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk, serta karakteristik penduduk yang meliputi umur, jenis kelamin dan status perkawinan); 2) Sosio-ekonomi, yang mempertimbangkan kultur/kebudayaan,…

Fasilitas dan Kriteria Rumah Sakit Umum Kelas B

Fasilitas dan kemampuan pelayanan medik Rumah Sakit Umum Kelas B, antara lain: 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya, 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B terdiri dari: Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik…

Fasilitas dan Kriteria Rumah Sakit Umum Kelas C

Fasilitas dan kemampuan pelayanan medik Rumah Sakit Umum Kelas C, antara lain: 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C terdiri dari: Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan…

Fasilitas dan Kriteria Rumah Sakit Umum Kelas A

Fasilitas dan kemampuan pelayanan medik Rumah Sakit Umum Kelas A, antara lain: 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain, 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A terdiri dari: Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat,…

Syarat Penetapan Kelas Rumah Sakit

Menurut UU 44/2010 dan Permenkes no 340 /2010, setiap rumah sakit di indonesia mendapatkan penetapan kelas dari Menteri. Rumah sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi kelas dibawahnya. Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan, antara lain: Pelayanan medik umum, Pelayanan gawat darurat, Pelayanan keperawatan, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan operasi/bedah, Pelayanan…

Jenis dan klasifikasi Rumah Sakit Khusus

Menurut UU 44 tahun 2010 jenis rumah sakit khusus terdiri dari: Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Jantung Kanker Orthopedi Paru Jiwa Kusta Mata Ketergantungan Obat Stroke Penyakit Infeksi Bersalin Gigi dan Mulut Rehabilitasi Medik Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Ginjal Kulit dan Kelamin Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi : Rumah…

Klasifikasi Rumah Sakit Umum menurut UU 44/2010

Klasifikasi Rumah Sakit terdiri dari: Fasilitas, kemampuan pelayanan, Prasarana, Tenaga Tetap. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh…

Syarat Luas Tanah/Bangunan Untuk Mendirikan Rumah Sakit

Menurut Permenkes no 147/2010, ada persyaratan luas tanah minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah sakit di Indonesia. Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan. Untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan…

Proses dan persyaratan izin mendirikan Rumah Sakit

Rumah Sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan. Izin mendirikan dapat diberikan: jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka waktu belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah Sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan. Untuk memperoleh…