Pembangunan Fasilitas Sarana Prasarana Rumah Sakit diperlukan adanya suatu perencanaan yang terpadu secara keseluruhan dalam jangka waktu maksimal 20 tahun mendatang dan dapat dilakukan pengkajian ulang sesuai kebutuhan, yang walaupun dilaksanakan secara bertahap perencanaan ini akan menjadi dasar acuan penyusunan perencanaan detail desain bangunan Rumah Sakit tersebut, yang selanjutnya akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi fisik guna memperoleh hasil yang maksimal nantinya dalam satu kesatuan yang terpadu dan berkesinambungan
Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 7 ayat (1) menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Rencana membangun atau mengembangkan suatu Rumah Sakit akan dilakukan setelah mengetahui Jenis layanan Kesehatan Rumah Sakit serta kapasitas Tempat Tidur (TT) yang akan dilakukan dan disediakan untuk masyarakat sesuai dengan Hasil Kajian Studi Kelayakan/ Feasibility Study. Rencana ini selanjutnya akan disusun dalam suatu Kajian berupa Penyusunan Rencana Induk/ Master Plan yang menggambarkan Rencana Pembangunan dan atau Pengembangan serta Rencana Pentahapan Pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan serta utuh sebagai satu kesatuan Fasilitas Sarana dan Prasarana Rumah Sakit.
Pekerjaan Penyusunan Rencana Induk/ Master Plan adalah salah satu tahapan atau bagian dari pekerjaan yang dilakukan pada Tahap Awal Pekerjaan Perencanaan dan Perijinan, yang disusun dengan berdasarkan hasil Studi Analisis terhadap Kondisi Potensi, Kebijakan dan Batasan yang ada sehingga dapat dihasilkan suatu perencanaan Rencana Induk/ Master Plan yang terintegrasi.
Maksud penyusunan Masterplan
- Agar dalam menyusun rencana secara keseluruhan yang berkesinambungan dan terpadu untuk melaksanakan fungsi sepenuhnya sebagai Rumah Sakit yang terus berkembang
- Menyusun peningkatan layanannya secara terinci dalam tahapan-tahapan pengadaan sumber daya manusia, pembiayaan, maupun prasarana dan sarana fisik bangunannya
Tujuan penyusunan Masterplan RS
Sebagai dasar acuan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan suatu Rumah Sakit agar baik dan benar yang akan menjadi acuan bagi pengelola rumah sakit maupun bagi konsultan perencana sehingga masing-masing pihak dapat memiliki persepsi yang sama.
Ruang lingkup Penyusunan Rencana Induk/ Master Plan
- Pembahasan Kecenderungan Eksternal dan Internal,
- Master Program,
- Program Fungsi, Rencana Block Plan dan Konsep Utilitas
- Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Sarana dan Prasarana Rumah Sakit dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan.