Akreditasi Puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi terhadap Puskesmas apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.
Tujuan umum
- Meningkatkan mutu layanan puskesmas
Tujuan khusus
- Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan
- Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan
- Memberikan jaminan kepada petugas puskesmas bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan
- Memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar
- Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan, mutu dan kinerja
Apa yang dinilai dalam Akreditasi Puskesmas ?
Pelayanan yang diakreditasi :
- Penyelenggaraan Administrasi Manajemen
- Penyelenggaraan Upaya/Program Puskesmas
- Pelayanan Medis/Klinis Dasar
9 (Sembilan) BAB Standar Akreditasi Puskesmas :
- Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP
- Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 EP
- Bab III. Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 EP
- Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS) dengan 53 EP
- Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP) dengan 101 EP
- Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM) dengan 55 EP
- Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP
- Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP
- Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP
Smartplus consulting memberikan pendampingan dan bimbingan dalam proses akreditasi dalam bentuk training, diskusi, telusur / sinkronisasi dokumen, dan simulasi akreditasi sehingga Puskesmas telah siap mendapat kunjungan penilaian oleh tim KARS.
Apabila Anda membutuhkan Bimbingan & Pendampingan Akreditasi Puskesmas silakan menghubungi kami, Smartplus Consulting di (021) 2940 3496, email info@smartplusconsulting.com.