Merger merupakan gabungan dari dua perusahaan sehingga menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger sebagai pengambil atau pembeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dibeli atau di merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger atau pembeli paling tidak akan mendapatkan 50% saham dari perusahaan yang di beli. Perusahaan yang di beli atau di merger akan berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya akan menerima sejumlah uang tunau atau saham pada perusahaan yang baru.
Ruang lingkup pekerjaan Pendampingan Proses Merger Perusahaan Pengelola Rumah Sakit meliputi:
Bidang Keuangan:
- Menjadi koordinator dalam seluruh proses merger termasuk di dalamnya mengatur semua rapat koordinasi, melaporkan kepada manajemen Perusahaan secara rutin mengenai progres merger serta mengarahkan semua profesi untuk kelancaran proses
- Membantu proses merger Group Rumah Sakit dengan memberikan konsultasi tentang tahapan-tahapan Merger dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
- Melakukan review atas perhitungan penilaian saham Group Rumah Sakit yang melakukan
- Melakukan perhitungan konversi saham Group Rumah Sakit yang melakukan
- Membantu dalam menyusun dan mempersiapkan Rancangan Merger/ Penggabungan.
- Menyusun proforma merger sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
- Menerbitkan Laporan Agreed Upon Procedures atas review proforma merger.
- Melakukan koodinasi dengan pihak profesi lain seperti Konsultan Hukum, Notaris dan Kantor Jasa Penilai Publik yang terlibat dalam pelaksanaan
- Membantu peserta merger mempersiapkan pengumuman pada surat kabar terkait Ringkasan Rancangan Penggabungan dan Pengumuman Rencana Penggabungan kepada Kreditur.
Laporan Agreed Upon Procedures atas review proforma merger dilakukan bekerja sama dengan Konsultan Akuntan Publik. Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah:
- Mencocokkan struktur kepemilikan modal saham Entitas perusahaan yang terdapat pada Rancangan Penggabungan Usaha perusahaan dengan data struktur kepemilikan modal.
- Memperoleh laporan penilaian saham perusahaan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan untuk penilaian nilai wajar saham.
- Membandingkan rasio konversi saham perusahaan terhadap Entitas dengan Rancangan Penggabungan Usaha perusahaan sesuai dengan nilai wajar saham yang tercantum dalam laporan dari Penilai Independen, Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rek
- Menghitung kembali jumlah saham Entitas yang dikeluarkan kepada pemegang saham sesuai dengan rasio konversi saham dan membandingkan hasilnya dengan Rancangan Penggabungan Usaha perusahaan.
- Mencocokkan struktur kepemilikan modal saham perusahaan setelah penggabungan yang terdapat pada Rancangan Penggabungan Usaha.
Bidang Perpajakan:
- Menganalisa dan menghitung kewajiban perpajakan yang timbul dalam proses merger.
- Membantu peserta merger melakukan korespondensi dengan Direktorat Jenderal Pajak berkaitan dengan pemenuhan dokumen wajib dalam rangka Merger.
- Membantu peserta merger untuk mempersiapkan administrasi permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan aset berupa draf Surat Permohonan, Bussiness Purpose Test, dan Surat Keterangan Fiskal.
Bidang Management:
Ruang lingkup pendampingan proses merger di bidang management melihat dari:
- Kondisi Fisik Rumah Sakit
- Kinerja Operasional
- Ketersediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
- Sumber Daya Manusia bidang kesehatan
- Kompetisi dan Profiling