Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) telah dilakukan berbagai upaya peningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan baik dalam pelayanan klinis, manajemen, dan penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.
Akreditasi merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Penyelenggaraan akreditasi FKTP yang dilakukan oleh lembaga independen tersebut meliputi tahapan survei dan tahapan penetapan akreditasi. Survei akreditasi dilakukan oleh surveior akreditasi yang kompeten untuk melakukan survei akreditasi secara objektif yang didasarkan pada standar, kriteria, dan elemen penilaian yang ada pada standar akreditasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ruang lingkup Akreditasi Klinik
Meliputi pembahasan:
- Melakukan Sinkronisasi Dokumen Regulasi yang telah diusulkan atau dibuat oleh Tim Akreditasi Klinik, Pemilik, Pimpinan dan jajaran manajemen, Profesional Pemberi Layanan, serta seluruh karyawan FKTP/KLINIK dalam menyelenggarakan Sistem Manajemen dan pemberian pelayanan kepada pasien.
- Melakukan Koreksi, Sinkronisasi dan Finalisasi Dokumen Regulasi yang telah dibuat sesuai dengan Standar Akreditasi FKTP/klinik oleh Pendamping Akreditasi FKTP/Klinik.
Tujuan pendampingan Akreditasi Rumah Klinik
- Melakukan koreksi, sinkronisasi dan finalisasi atas dokumen regulasi yang telah dibuat soft kopi oleh Tim Pendamping Akreditasi FKTP di sesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan yang sedang dan akan dilaksanakan terkait pelaksanaan Akreditasi FKTP 2019.
- Melakukan telusur dan sinkronisasi dokumen regulasi untuk memastikan regulasi dijalankan dengan benar dilapangan dan memberikan arahan secara teknis terkait aplikasinya di lapangan bila mana ditemukan ketidaksesuaian.
- Melakukan pendampingan untuk sinkronisasi terkait kesesuaian antar regulasi, dokumen, observasi, wawancara dan simulasi (RDOWS) sehingga terimplementasi secara berkesinambungan dan menyeluruh.
- Melakukan pendampingan akreditasi atas kesesuaian pelaksanaan di lapangan atas implementasi dokumen regulasi yang telah dibuat.
Sasaran dalam pendampingan Akreditasi Klinik
- Tim Akreditasi FKTP/Klinik
- Pejabat Struktural FKTP/KLinik
- Staf Medis FKTP/Klinik
- Staf Non Medis FKTP/Klinik
Bagaimana Proses Akreditasi Klinik?
- Bersama mempelajari regulasi dan sinkronisasi dokumen yang telah dibuat oleh Pejabat struktural dan atau Tim Akreditasi dan melakukan koreksi terhadap kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kondisi riil di lapangan, serta regulasi antar unit kerja.
- Memberikan arahan dalam melakukan sinkronisasi dokumen yang dibuat terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan pasien dan manajerial FKTP/Klinik sehari-hari.
- Melakukan koreksi dan sinkronisasi atas dokumen regulasi yang telah dibuat untuk disepakati bersama – sama.
- Memberikan saran, solusi dan rekomendasi atas permasalahan yang ditemui di lapangan sehingga mampu dilaksanakan dan sesuai dengan standar akreditas FKTP/Klinik yang berlaku.
- Melaksanakan Telusur simulasi menyeluruh untuk melihat seluruh aspek layanan yang perlu diperbaiki dan sebagai acuan penilaian dalam proses akreditasi.
- Melaksanakan Gladi resik proses penyambutan tim surveior dan rangkaian acara didalamnya yang masuk dalam proses.
Output dari Akreditasi Klinik
- Dokumen Regulasi masih dalam soft kopi dan dilakukan koreksi serta sinkronisasi sesuai dengan pelaksanaan manajemen dan operasional pelayanan pasien FKTP/Klinik dan terintegrasi antar unit kerja di FKTP/KLINIK bersama – sama sesuai dengan BAB dari Standar Akreditasi FKTP/Klinik.
- Setelah dikoreksi, disinkronisasi, maka dokumen dapat segera dilakukan pencetakan dokumen oleh para penanggungjawab BAB atau UNIT sebagai bentuk finalisasi standar, serta segera melakukan sosialisasi dan implementasi atas dokumen regulasi tersebut bila mana tidak terkait dengan BAB.
)* Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
- 30 – 10.00 WIB
- 00 – 12.30 WIB
- 30 – 13.00 WIB – – – ISHOMA – – –
- 00 – 15.00 WIB
Kami akan siap membantu Rumah Sakit Anda dalam proses pembimbingan dan pendampingan persiapan dan proses akreditasi rumah sakit, Silahkan hubungi kami di 0812 8122 9988 (Prima) atau email info@smartplusconsulting.com