Perancangan Bangunan dan Interior rumah sakit merupakan kelanjutan dari pekerjaan Masterplan Fisik. Pekerjaan perancangan meliputi Konsepsi Perancangan, Pra Rancangan, Design Development (DD) dan Detailed Engineering Desain (DED).
Maksud dan tujuan pembuatan Perencanaan Bangunan
- Mendapatkan Gambar Perancangan Bangunan Arsitektur hingga Interior
- Menyiapkan Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat pelaksanaan pekerjaan (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity atau BoQ)
- Mendapatkan efisiensi pembiayaan dan kinerja yang optimal.
Tahap pembuatan Disain Arsitektur (DED)
- Tahap Konsep Rancangan:
- Membuat sketsa gagasan mengenai bentuk bangunan.
- Membuat program dan susunan pola ruang
- Tahap Pra-Rancangan:
- Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, rancangan tapak, denah, tampak, dan potongan.
- Memberikan penjelasan/presentasi tentang pemilihan konsep bangunan, pemilihan sub-sistem struktur yang digunakan, pemilihan sub-sistem Mekanikal-Elektrikal-Plumbing (MEP).
- Laporan prakiraan biaya berdasar perhitungan secara kasar (preliminary cost).
- Tahap Pengembangan Rancangan:
- Membuat Gambar Pengembangan Rancangan yang menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan, dan detail-detail utama.
- Membuat Garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan.
- Tahap Gambar Kerja
- Membuat Gambar-gambar Kerja Arsitektur,Struktur, MEP
- Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS/spesifikasi),
- Membuat Perhitungan Rencana Anggaran Biaya
- Membuat Daftar Volume (Bill of Quantity)
- Membuat Perhitungan Struktur Konstruksi.
- Tahap Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi:
- Membantu Penguna Jasa dalam kegiatan penjelasan pekerjaan teknis kepada calon kontraktor (aanwijzing).
- Menjawab seluruh pertanyaan yang menyangkut desain / teknis dari peserta tender.
- Mengevaluasi penawaran peserta tender dan membuat Tender Report untuk Pemilik Proyek.
- Tahap Pengawasan Berkala: Melaksanakan pengawasan berkala satu bulan 1 kali, sebanyak 10 (sepuluh) kali.
Dokumen Perancangan Arsitektur, Struktur, Mekanikal-Elektrikal-Plumbing (DED) meliputi :
- Gambar-gambar Pra-rancangan
- Gambar-gambar Pengembangan Rancangan.
- Dokumen Tender dan Pelaksanaan, terdiri :
a. Gambar Perencanaan Arsitektur, Struktur dan Mekanikal-Elektrikal-Plumbing dengan ukuran A3 sebanyak 2 Dokumen.
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ukuran A4, sebanyak 2 eksemplar.
c. Dokumen Rencana Rencana Anggaran dan Biaya ukuran A4, sebanyak 2 eksemplar.
d. Dokumen Rencana Daftar Volume (Bill of Quantity) ukuran A4, sebanyak 2 eksemplar.
e. Dokumen Perhitungan Struktur ukuran A4, sebanyak 2 eksemplar.
f. Softcopy Dokumen Perancangan
Tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan DED:
- Perancangan Interior
- Pembuatan Maket Bangunan
- Pengukuran lahan dan topographical mapping
- Penyelidikan tanah (sondir-boring)
- Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pengurusan ke instansi terkait, kecuali membantu dalam pengadaan dokumen teknis yang dibutuhkan untuk perijinan.
- Pendataan bangunan kondisi eksisting (bila ada)
- Pengawasan berkala lebih dari 10 (sepuluh) kali.