Uji tuntas (Due Dilligence) Keuangan di Rumah Sakit
Uji tuntas “(due diligence)” adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja Rumah Sakit atau seseorang , pot kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan. Beberapa contoh umum dari kegiatan “uji tuntas” ini misalnya termasuk pada :
- Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan “penggabungan usaha” (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas Rumah Sakit yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset Rumah Sakit tersebut.
- Suatu penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa
Dalam Uji tuntas “(due diligence)” perlu dilakukan penilaian dalam bidang Keuangan (Financial Due Diligence atau “FDD”). Uji Tuntas Keuangan (FDD) akan mencangkup ulasan dari laporan keuangan Rumah Sakit minimal 2 tahun. Prosedur utama yang dilakukan berkaitan dengan FDD sebagai berikut:
- Melakukan review atas performa keuangan historis Rumah Sakit yang mencakup laporan keuangan untuk 2 tahun, antara lain namun tidak terbatas pada pemahaman terhadap aktivitas Rumah Sakit dan Unit Bisnis dan risiko-risiko bisnisnya serta berbagai prosedur analitik yang dilakukan untuk menilai kewajaran pendapatan dan beban yang tercatat dalam laporan keuangan Rumah Sakit.
- Melakukan review atas posisi keuangan (neraca) untuk 2 tahun dan laporan laba. Namun tidak terbatas pada semua akun material dalam laporan keuangan Rumah Sakit, dengan memeriksa bukti-bukti pendukung atas aset dan liabilitas untuk membuktikan hak dan kewajiban Rumah Sakit atas aset dan kewajiban yang tercatat dalam laporan keuangan Rumah Sakit. Termasuk di dalamnya melakukan pemeriksaan fisik atas aset dan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait dengan aset dan liabilitas Rumah Sakit.
- Melakukan review komitmen dan kewajiban kontijensi. Review ini mencakup hal-hal berikut:
- Melakukan review perjanjian, kontrak dan perikatan yang dilakukan Rumah Sakit dengan Pihak Berelasi maupun Pihak Ketiga.
- Melakukan diskusi dengan bagian legal dan manajemen Rumah Sakit berkaitan dengan tuntutan hukum material dan perselisihan dengan pemasok, pelanggan dan pihak lain.
- Melakukan review menyeluruh untuk mengidentifikasi adanya kewajiban kontijensi berkaitan dengan masalah hukum, kewajiban kepada karyawan, risiko asuransi, sewa dll.
- Melakukan review kewajaran saldo dan transaksi Rumah Sakit dengan pihak-pihak berelasi.
- Melakukan review atas kertas kerja (working paper) akuntan independen.
Batasan Ruang Lingkup
Penugasan ini dilakukan dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
- Konsultasi dan prosedur di atas akan mencakup hanya 3 (dua) Rumah Sakit.
- Prosedur dilaksanakan bukan audit, review, atau kompilasi laporan keuangan Rumah Sakit sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK), dan bukan merupakan bagian dari hal-hal, atau pemeriksaan pernyataan manajemen tentang efektivitas sistem pengendalian intern di Rumah Sakit, atau pemeriksaan kepatuhan dengan undang-undang atau hal-hal lainnya. Oleh karena itu, prosedur yang kami laksanakan tidak akan menghasilkan pernyataan pendapat atau bentuk keyakinan lain atas laporan keuangan Rumah Sakit, atau bagian dari laporan keuangan Rumah Sakit, atau pendapat atau bentuk keyakinan lain atas sistem pengendalian intern dalam target atau kepatuhan dengan undang-undang atau hal-hal lainnya.
- Ruang lingkup kerja dan investasi untuk jasa didasarkan pada pemahaman terhadap poin 1 tersebut diatas. Kami berhak untuk mengubah investasi untuk layanan harus kita menerima informasi tambahan pada atau sebelum proses negosiasi.
- Kami tidak akan melakukan fungsi manajerial; mengambil keputusan atas nama manajemen atau bertindak sebagai wakil dari perusahaan.
- Jadwal waktu perikatan didasarkan pada asumsi bahwa Rumah Sakit akan berkoordinasi dan bekerja sama sepenuhnya, akan memberikan kita dengan petunjuk dan membuat keputusan yang tepat waktu.
- Jika ada penundaan yang signifikan atau keterbatasan dalam menyediakan data dan pengambilan keputusan pada setiap masalah atau informasi yang dihasilkan oleh tindakan Rumah Sakit, Kami berhak untuk menghentikan sementara pemberian jasa sampai saat data dan pengambilan keputusan teratasi.
- Dalam memberikan jasa ini, terdapat kemungkinan bahwa penasihat profesional lainnya dapat melakukan prosedur mengenai informasi atau data yang sama, dan mungkin akun dan catatan yang sama, dan mencapai pengamatan berbeda dari kami. Kemungkinan bahwa informasi tambahan atau yang berbeda atau data mungkin diberikan kepada mereka yang tidak diberikan kepada kami atau mereka mungkin melakukan prosedur berbeda dari kami, atau bahwa penilaian profesional hal yang kompleks, tidak biasa, atau buruk dokumentasi dapat menimbulkan perbedaan tersebut.
- Kinerja proyek ini sangat tergantung pada Rumah Sakit, dimana data yang disediakan kepada kami adalah data yang akurat, relevan dan lengkap sesuai dengan data dan informasi yang diminta oleh kami, dan juga menjawab seluruh pertanyaan kami dengan lengkap dan benar. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapan informasi yang diberikan oleh, atau atas nama Rumah Sakit. Perikatan ini tidak dapat diandalkan untuk mengungkapkan kesalahan atau kecurangan yang mungkin ada.
- Lingkup pekerjaan tidak akan mencakup pemeriksaan validitas dan akurasi input dari data dan informasi yang disediakan untuk kami. Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan rinci atas input dan transaksi yang mendasarinya untuk memastikan keberadaan, kelengkapan dan keakuratan informasi.