Fasilitas kesehatan termasuk klinik dan rumah sakit sebelum dibangun dan beroperasi wajib memiliki izin lingkungan hidup. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan LingkunganHidup (UKL/UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.(Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan).
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar dalam penerbitan ijin melakukan usaha (IMB). Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Pada klinik atau rumah sakit dengan ukuran luas bangunan <10.000 m2 cukup menyusun izin UKL-UPL tidak perlu melakukan AMDAL (Hal ini disebabkan kegiatan rumah sakit tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL.
Mengapa cukup menyusun UKL-UPL?
Karena dampak lingkungannya mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia serta skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks. Namun dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
Rumah sakit juga wajib mengeluarkan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Sehingga UKL/UPL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan pada rumah sakit dengan syarat tertentu.
Proses dan prosedur
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
- Penyusunan UKL/UPL
- Penilaian dan pemeriksaan UKL/UPL, dan
- Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan
UKL-UPL tidak dilakukan seperti penyusunan AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
- Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidupKabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara
Iizin UKL-UPL bagi rumah sakit berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan rumah sakit tidak melakukan perubahan lokasi, desain, dan proses kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.
Mengapa memilih Smartplus ?
Apabila Anda memerlukan penyusunan UKL-UPL dalam proses perencanaan dan perizinan bagi pembangunan dan/atau pengembangan Rumah Sakit maka Smartplus merupakan rekan yang tepat. Smartplus telah lama membantu banyak pemilik dan pengurus Rumah Sakit dalam proses perencanaan pengembangan rumah sakit. Penyusunan UKL-UPL merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses perizinan rumah sakit.
Hubungi kami sekarang juga di (021) 29403496 / 0812 8122 9988 (Prima) atau email info@smartplusconsulting.com