Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah kajian akademis atas dampak dari penerapan suatu proyek pembangunanterhadap lingkungan transportasi yang ada di sekitar proyek. Dampak yang dimaksud misalnya terkait, Kepadatan lalulintas, emisi gas buang, hingga titik-titik penumpukan kendaraan. Izin dimohonkan kepada Menteri Perhubungan jika proyek dilakukan dekat atau berdampak pada Jalan Nasional, atau kepada Gubernur jika berdampak pada Jalan Provinsi, tentu saja Bupati/
walikota jika berdampak pada Jalan Kabupaten/ Kota.
Dokumen akademik berupa analisa tersebut akan digunakan dalam rencana aksi untuk menanggulangi kemungkinan terjadi kemacetan, atau kerusakan lingkungan sebagai efek samping kepadatan lalu lintas. Ada banyak peraturan mulai dari Peraturan Daerah hingga Peraturan menteri yang mengatur prosedur pengajuan persetujuan ANDALALIN. Berikut Prosedur dan tata cara pembuatan andalalin.
- 1. Hasil ANDALALIN yang telah disusun lembaga konsultan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya oleh perencanan atau konsultan yang bersangkutan .
- 2. Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan dokumen hasil ANDALALIN kepada Sekretariat.
- 3. Sekretariat melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen hasil ANDALALIN.
- 3a. Jika dokumen hasil ANDALALIN tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/ atau kelengkapan, maka sekretariat mengembalikan dokumen hasil ANDALALIN kepada perencana atau pembangun melalui surat Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- 4. Apabila dokumen hasil ANDALALIN memenuhi persyaratan administrasi dan/ atau kelengkapan, Tim Evaluasi akan melakukan penilaian dokumen hasil analisis dampaklalu lintas. Dalam pembahasan dokumen hasil ANDALALIN, diperlukan penjelasan perencana /pembangun, tim evaluasi dapat meminta kehadiran untuk memberikan penjelasan.
- 4a. Apabila dokumen hasil ANDALALIN tidak memenuhi persyaratan secara teknis berdasarkan berita acara pembahasan tim evaluasi, Ketua Tim Evaluasi mengembalikan dokumen hasil ANDALALIN secara tertulis kepada perencana/ pembangun untuk disempurnakan. Pengembang atau pembangun diberikan kesempatan selama 15 (lima belas) hari kerja untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali.
Pengembang atau pembangun mengembalikan dokumen ANDALALIN yang telah diperbaiki/disempurnakan dan memenuhi persyaratan dalam 15 (lima belas) hari kerja, tim akan melakukan pembahasan ulang dan yang dinilai hanya yang di sempurnakan. Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan surat persetujuan selambat-lambatnya jangka waktu 75 hari kerja sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. Jika pengembang atau pembangun tidak mengembalikan dokumen ANDALALIN dalam 15 (lima belas) hari kerja, Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan surat penolakan dokumen hasil ANDALALIN kepada perencana atau pembangun. - 5. Apabila dokumen hasil ANDALALIN telah memenuhi persyaratan, Tim Evaluasi menyampaikan konsep surat persetujuan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk mendapatkan persetujuan. Sebelum Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Walikota memberikan persetujuan pengembang atau pembangun wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil ANDALALIN.