Setiap Rumah Sakit dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas secara tertulis dg melampirkan:
a. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi;
b. Profil dan data Rumah Sakit;
c. Isian Instrument Self Assessment peningkatan kelas; dan
d. sertifikat lulus akreditasi kelas sebelumnya.
Dalam rangka peningkatan kelas Rumah Sakit, Menteri membentuk Tim penilai klasifikasi Rumah Sakit. Berdasarkan hasil penilaian Tim tersebut Menteri menetapkan kelas Rumah Sakit.
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com