Klasifikasi Rumah Sakit Umum menurut UU 44/2010

Klasifikasi Rumah Sakit terdiri dari: Fasilitas, kemampuan pelayanan, Prasarana, Tenaga Tetap. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh…