Menurut Permenkes no 147/2010, ada persyaratan luas tanah minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah sakit di Indonesia.
- Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan.
- Untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar.
- Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut peraturan sebelumnya, syarat luas tanah dan bangunan Menurut SK. Dirjen yanmed no: HK.00.06.3.5.5797 tanggal 17 April 1998:
Perbandinganà 1 Tempat tidur : 50 m2
Rumah Sakit Umum
- Milik Yayasan :
- Minimal harus mempunyai 50 tempat tidur
- Luas bangunan minimal 2.500 m2.
- Milik Perseroan Terbatas (PT)
- Minimal mempunyai 100 tempat tidur
- luas bangunan minimal 5.000 m2.
Rumah Sakit Khusus, misalnya RS Ibu dan Anak (RSIA), RS THT
- Minimal harus mempunyai 25 tempat tidur
- Luas bangunan minimal 1.250 m2.
Luas bangunan tersebut belum termasuk luas tanah untuk fasilitas umum seperti: area parkir, taman, maupun jalan rumah sakit.
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima)