Menurut PERMENKES no 147/2010, izin mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk mendirikan Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan.
Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin dan terdiri dari:
- izin mendirikan Rumah Sakit,
- izin operasional Rumah Sakit.
Izin operasional terdiri dari:
- izin operasional sementara,
- izin operasional tetap.
Izin operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut:
- Jenis,
- klasifikasi Rumah Sakit.
Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tata cara pemberian izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com