Syarat Luas Tanah/Bangunan Untuk Mendirikan Rumah Sakit
Menurut Permenkes no 147/2010, ada persyaratan luas tanah minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah sakit di Indonesia. Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan. Untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan…