Rumah Sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan. Izin mendirikan dapat diberikan:
- jangka waktu 2 (dua) tahun,
- dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka
waktu belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah Sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan.
Untuk memperoleh izin mendirikan, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi :
- studi kelayakan;
- master plan;
- status kepemilikan;
- rekomendasi izin mendirikan;
- izin undang-undang gangguan (HO);
- persyaratan pengolahan limbah;
- luas tanah dan sertifikatnya;
- penamaan;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Izin Penggunaan Bangunan (IPB);
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima)