Fasilitas dan kemampuan pelayanan medik Rumah Sakit Umum Kelas B, antara lain:
- 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar,
- 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik,
- 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya,
- 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B terdiri dari:
- Pelayanan Medik Umum,
- Pelayanan Gawat Darurat,
- Pelayanan Medik Spesialis Dasar,
- Pelayanan Spesialis Penunjang Medik,
- Pelayanan Medik Spesialis Lain,
- Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut,
- Pelayanan Medik Subspesialis,
- Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan,
- Pelayanan Penunjang Klinik,
- Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima) email info@smartplusconsulting.com