Izin Mendirikan dan Operasional Rumah Sakit di Indonesia

Menurut PERMENKES no 147/2010, izin mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk mendirikan Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan. Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin dan terdiri dari: izin mendirikan Rumah Sakit, izin operasional Rumah Sakit. Izin operasional terdiri dari: izin operasional sementara, izin operasional tetap. Izin operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk…

Penyusunan formularium Rumah Sakit

Panitia farmasi dan terapi (PFT) adalah sekelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).  Menurut SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi dan ruang lingkup PFT terkait dengan perannya dalam pelayanan farmasi rumah sakit adalah: Menyusun formularium rumah sakit sebagai pedoman utama bagi para dokter dalam memberi terapi kepada pasien. Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit. Melakukan tinjauan…

Ini dia berbagai definisi Rumah Sakit

Menurut Permenkes no 147/2010, ada berbagai definisi teknis mengenai rumah sakit, yaitu : Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.    Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.   Rumah…

Pengertian Suatu Kepuasan Pasien Atas Pelayanan Rumah Sakit

Kepuasan pasien adalah sesuatu kewajiban yang harus di berikan oleh para pengusaha dalam bidang kesehatan atau rumah sakit. Pengertian kepuasan Kepuasan menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah puas; merasa senang; sesuatu (hal yang bersifat puas, kesenangan, kelegaan dan sebagainya). Kepuasan dapat diartikan sebagai perasaan puas, rasa senang dan kelegaan seseorang dikarenakan mengkonsumsi suatu produk atau jasa…

Syarat-syarat Mendapatkan Akreditasi A / Akreditasi Penuh Untuk Rumah Sakit di Indonesia

Untuk menjadi sebuah rumah sakit yang Terakreditasi A atau Terakreditasi Penuh bukanlah suatu hal yang gampang, bahkan bisa dibilang sangat sulit. Mengapa untuk mendapatkan akreditasi A atau akreditasi penuh sangat sulit?Berikut penjelasan syarat-syarat yang harus di penuhi : 1.Untuk dapat dinilai atau disurvey kelayakannya oleh KARS, minimal kita memiliki 5 pokja yang siap untuk disurvei…

Pengertian Ruang ICU / Intensif Care Unit di Rumah Sakit

Ruang ICU / intensif care unit merupakan salah satu unit pelayanan rawat inap dirumah sakit yang memberikan perawatan khusus pada penderita yang memerlukan perawatan yang lebih intensif,yang mengalami gangguan kesadaran, gangguan pernafasan, dan mengalami serangan penyakit akut. ICU menyediakan berbagai, sarana dan prasarana serta peralatan khusus untuk mendukung fungsi-fungsi vital dengan menggunakan keterampilan staf medis,…

Persyaratan Izin Perawat & Perpanjangan Izin Perawat di DKI Jakarta

Nurse atau yang biasa kita sebut perawat berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Nurse / Perawat adalah suatu profesi yang difokuskan kepada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal. Di DKI Jakarta,untuk menjadi seorang Nurse / Perawat harus memiliki izin…

Hak dan Kewajiban Perawat Di Rumah Sakit

Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas.Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan dan sudah menjadi beban tugas kita.  Beberapa Hak Perawat Di Rumah Sakit,yaitu:   Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuaidengan profesinya. Menolak keinginan klien / pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta…

Proses Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota

Proses Penyusunan SPM (standar pelayanan minimal) Bidang Kesehatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui suatu rangkaian kegiatan dengan melibatkan berbagai pihak sebagai berikut: 1.Lintas Unit Utama di lingkungan Departemen Kesehatan. 2.Lintas sektor terkait (Departemen Dalam Negeri, Bappenas, Depkeu, MenPAN,BKN, Kementerian…

Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal di DKI Jakarta

Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan / atau lensa kontak.Di Jakarta untuk memiliki izin penyelenggaraan optikal harus memenuhi beberapa syarat,antara lain: Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jl. Kesehatan No.10 Jakarta Pusat dengan materai Rp.6000,- Fotokopi izin sementara Optikal yang…