Persyaratan Administrasi Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan ( PAK ) di DKI Jakarta

Penyalur Alat Kesehatan merupakan Institusi penyalur berbagai alat kesehatan.Namun di Jakarta,untuk menjadi penyalur alat kesehatan harus memenuhi berbagai syarat tertentu,antara lain: Surat Permohonan dari Direktur di tujukan kepada Menkes RI Cq. Kepala Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta beserta lampirannya 1 rangkap diatas materai Rp.6000,- , Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan dalam bentuk PT yang disahkan…

Penjelasan KJS(Kartu Jakarta Sehat) dan syarat-syarat penggunaannya

Apa sih KJS itu? KJS adalah kepanjangan dari Kartu Jakarta Sehat.Suatu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pengobatan. Tujuan dari KJS Memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu…

Persyaratan Izin Bidan Baru dan Perpanjangan Izin Bidan di Ibukota Jakarta

Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas. Di Ibu kota Jakarta ini,untuk mendapatkan izin kebidanan harus memenuhi beberapa syarat,yaitu: Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fotokopi ijasah, Surat…

Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal di DKI Jakarta

Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan / atau lensa kontak.Di Jakarta untuk memiliki izin penyelenggaraan optikal harus memenuhi beberapa syarat,antara lain: Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jl. Kesehatan No.10 Jakarta Pusat dengan materai Rp.6000,- Fotokopi izin sementara Optikal yang…