Persyaratan Administrasi Rekomendasi Penyalur Alat Kesehatan ( PAK ) di DKI Jakarta
Penyalur Alat Kesehatan merupakan Institusi penyalur berbagai alat kesehatan.Namun di Jakarta,untuk menjadi penyalur alat kesehatan harus memenuhi berbagai syarat tertentu,antara lain: Surat Permohonan dari Direktur di tujukan kepada Menkes RI Cq. Kepala Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta beserta lampirannya 1 rangkap diatas materai Rp.6000,- , Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan dalam bentuk PT yang disahkan…