Penyalur Alat Kesehatan merupakan Institusi penyalur berbagai alat kesehatan.Namun di Jakarta,untuk menjadi penyalur alat kesehatan harus memenuhi berbagai syarat tertentu,antara lain:
- Surat Permohonan dari Direktur di tujukan kepada Menkes RI Cq. Kepala Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta beserta lampirannya 1 rangkap diatas materai Rp.6000,- ,
- Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan dalam bentuk PT yang disahkan Menkeh ,
- Peta Lokasi Kantor dan Gudang ,
- Denah Kantor dan Gudang beserta ukurannya ( sesuai skala ) ,
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dari Perusahaan ,
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) dari Perusahaan ,
- Surat Domisili Perusahaan dari Lurah / Camat setempat ,
- Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan UUG (Undang-undang gangguan) ,
- Fotocopy ijasah dan sertifikat keahlian Penanggung Jawab Teknis sesuai dgn alat kesehatan yang diedarkan ,
- Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pimpinan perusahaan dengan Penanggung Jawab Teknis ,
- Fotocopy Ijasah teknisi ,
- Daftar serta Brosur / Katalog Alat Kesehatan yang disalurkan ,
- Daftar Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk alkes elektromedik ,
- Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan ,
- Status Gedung ( melampirkan Sertifikat / Akte Jual Beli dan IPB / IMB tidak untuk rumah tinggal ) jika sewa melampirkan surat sewa minimal 2 tahun, beserta KTP Pemilik ,
- Daftar Pustaka ( Farmakope edisi terahir, Peraturan perundang – undangan, dll) ,
- Perlengkapan Administrasi ( Kartu stok, Faktur , SP, dll) .
DIKAMED adalah salah satu perusahaan yang terpercaya untuk proses penyaluran berbagai alat kesehatan.Contact DIKAMED info@dikamed.com atau tlp 021- 72895763.
Atau silakan menghubungi email kami smartplusconsulting@yahoo.com tlp 021-72895772.
Nice info gan.
For dikamed kalo impor alkes bisa ga ya
Thanks
ika, bisa bu ika, dikamed merupakan perusahaan grup kami. merupakan importir resmi terdaftar.