Kepesertaan Jaminan Kesehatan Peserta yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan Cacat Total Tetap
Pada suatu kondisi, karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kecacatan. Bagaimana Jaminan Kesehatan dan manfaat kepesertaannya ? Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Peserta yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar…