Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa kecuali. Institusi yang menaungi JKN adalah BPJS Kesehatan yang merupakan trnsformasi dari berbagai institusi pembiayaan kesehatan misal Askes, jamostek kesehatan.
Namun kepesertaan seluruh rakyat dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2014-2019 dimana diharapkan hampir seluruh warga Indonesia mengikutinya (universal coverage).
Pentahapan sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai berikut:
Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
- PBI Jaminan Kesehatan
- Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
- Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
- Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
- Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
Ayo kita mulai mendaftarkan diri kita, keluarga kita, karyawan kita di BPJS Kesehatan !
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima), email info@smartplusconsulting.com



