Pada suatu kondisi, karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kecacatan. Bagaimana Jaminan Kesehatan dan manfaat kepesertaannya ?
Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
Peserta yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
Dalam hal Peserta tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami Cacat Total Tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com