Peserta Jaminan Kesehatan meliputi:
a. PBI Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.; dan
b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
a) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
b) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c) bukan Pekerja dan anggota keluarganya
Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud huruf a terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI;
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
- pegawai swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud huruf b terdiri atas:
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud huruf c terdiri atas:
- investor;
- Pemberi Kerja
- penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan; dan
- bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.
Penerima pensiun sebagaimana dimaksud huruf c terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hakpensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
Pekerja sebagaimana dimaksud) huruf a dan huruf b termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com