Terdapat beberapa variasi Persyaratan Administrasi Izin Tetap Penyelenggaraan Medical Check Up (MCU) di daerah wilayah Negara Republik Indonesia. Di DKI Jakarta sendiri, dinas kesehatan mengeluarkan “Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Tetap Penyelenggaraan MCU” yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jl. Kesehatan No.10 Jakarta Pusat dengan materai Rp.6000,-
- Fotokopi izin sementara MCU yang masih berlaku.
- Pemohon adalah status Badan Hukum.
- Penanggung-jawab MCU adalah Dokter Umum.
- Bangunan MCU adalah merupakan bangunan tersendiri, tidak boleh menjadi satu dengan rumah tinggal/usaha lain.
- Fotokopi Ixin Penggunaan Bangunan (IPB).
- Fotokopi Akte Badan Hukum.
- Bagan/struktur keberadaan MCU.
- Denah Bangunan MCU dilengkapi dengan ukuran-ukurannya (mempunyai ruang laboratorium dan ruang rontgen).
- Mempunyai Alur Pemerikasaan.
- Peta lokasi MCU.
- Daftar ketenagaan (minimal memiliki):
- Dokter Umum 3 orang (dilengkapi fotokopi ijasah, STR, SIP)
- Perawat 1 orang (dilengkapi fotokopi ijasah, SIP)
- Analisis Kesehatan 1 orang (dilengkapi fotokopi ijasah, sertifikat pelatihan PME)
- APRO 1 orang ((dilengkapi fotokopi ijasah, SIB)
- Dokter Spesialis 2 orang (patologi klinik, radiologi, dilengkapi fotokopi ijasah, STR, SIP)
- Surat Pernyataan penganggung-jawab MCU yang diketahui pemilik MCU (materai).
- Surat kerjasama pengolahan limbah (dengan RS/Puskesmas/PT).
- Surat kerjasama dengan RS terdekat sebagai tempat rujukan.
- Daftar alat medis, penunjang medis dan non medis.
- Surat pernyataan tidak melakukan pengobatan umum dan rawat inap (materai).
- Daftar tarif.
- Fotokopi sertifikat tanah atau surat penunjukan penggunaan lokasi tersebut atas nama pemohon dari instansi yang berwenang atau akte notaris penggunaan tanah/bangunan oleh pemiliknya.
- Fotokopi Undang-Undang Gangguan yang masih berlaku.
- Surat Ijin tetangga yang diketahui RT dan RW setempat.
- Fotokopi surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat yang diketahui Kecamatan Setempat.
- Fotokopi surat perjanjian sewa/kontrak minimal 3 tahun (bagi yang mengontrak) dilengkapi KTP pemilik.
- Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku.
- Fotokopi ijin BAPETEN untuk fasilitas rontgen.
- Fotokopi sertifikat Pemantapan Mutu Eksternal (PME) untuk fasilitas laboratorium dari Pemerintah/Organisasi Profesi.
- Laporan bulanan pemeriksaan MCU.
- Izin tetap berlaku selama 5 tahun.
Dalam rangka pendirian fasilitas MCU sangat dibutuhkan tim konsultan yang mampu membimbing pemilik usaha mulai tahap perencanaan. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya dalam mewujudkan impian memiliki dan mendirikan rumah sakit !
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.