Smartplus Consulting Indonesia – Lingkungan biasanya menjadi masalah yang paling banyak dibahas atau masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak orang, atau oleh sekelompok orang. Maka dengan adanya amdal atau analisis mengenai dampak di suatu lingkungan, masalah yang ada di dalam lingkungan dapat diatasi dengan baik. Bahkan dicari solusinya yang tepat, dan mencegah agar dampak buruk tidak terulang lagi.
Pengertian amdal menurut PP no 27 tahun 1999, yaitu suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh lingkungan. Serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan atau dari kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Selain itu diperlukan juga proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan jenis usaha atau kegiatan.
Amdal merupakan suatu analisis yang meliputi beragam faktor seperti misalnya fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi, dan juga sosial budaya yang menyeluruh. Pengertian lain dari amdal adalah proses suatu pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak, yang terjadi di lingkungan hidup dari suatu kegiatan atau proyek yang sudah dilakukan atau sudah direncanakan.
Lalu apa tujuan dari AMDAL?
Tujuan dari amdal ini adalah untuk menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan tertentu. Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan.
Beberapa komponen yang terdapat pada amdal, diantaranya yaitu :
- PIL (penyajian informasi lingkungan).
- KA (Kerangka acuan).
- ANDAL (analisis dampak lingkungan).
- RPL (rencana pemantauan lingkungan).
- RKL (rencana pengelolaan lingkungan).
Tujuan amdal ini merupakan suatu penjagaan di dalam rencana suatu usaha atau kegiatan, agar tidak memberi dampak buruk kepada lingkungan. Sehingga dengan dibuatnya suatu analisis maka kerusakan di suatu lingkungan dapat teratasi dengan baik. Itulah pentingnya dibuat amdal oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.