Pengangkatan dan penempatan Sumber Daya Manusia dalam suatu jabatan struktural bidang kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan standar kompetensi yang jelas, dan dilakukan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi serta standar kompetensi jabatan yang akan dipangkunya, melalui proses rekruitmen dan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi dasar, kompetensi bidang, dan kompetensi khusus. Berikut penjelasan dari masing-masing kompetensi.
Kompetensi dasar harus dimiliki oleh Pejabat Struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan :
- Integritas
- Kepemimpinan
- Perencanaan
- Penganggaran
- Pengorganisasian
- Kerjasama
- Fleksibel
Kompetensi Bidang didapat melalui pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan sesuai dengan bidang pekerjaannya :
- Orientasi pada pelayanan
- Orientasi pada kualitas
- Berpikir analitis
- Berpikir konseptual
- Keahlian tehnikal, manajerial, dan profesional
- Inovasi
Kompensasi khusus harus dimiliki oleh pejabat struktural dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kedudukannya :
- Pendidikan
- Pelatihan
- Pengalaman Jabatan
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com