Smartplus Consulting Indonesia – Dokter asing yang bekerja di Indonesia harus mematuhi aturan yang terdiri atas empat syarat pokok.
Untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 30 ayat (3). Menurut Ketua Umum kedua organisasi profesi upaya memasukkan dokter asing di Indonesia sekurang-kurangnya harus berpedoman pada tiga undang-undang yakni UU Praktek Kedokteran, UU,Kesehatan dan UU Rumah Sakit. lDl dan PDGI menghimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada. Adapun syarat-syarat pokok sebagai berikut:
Pertama, dokter asing hanya diperbolehkan jika di bidang yang ia kuasai, tidak ada tenaganya di indonesia.
Syarat kedua, mereka diperbolehkan bekerja di Indonesia untuk melakukan transfer teknologi atau pengetahuan sehingga harus bernaung dibawah rumah sakit (RS) pendidikan, bukan RS yang tak menyelanggarakan fungsi pendidikan, seperti kejadian di sebuah RS Umum Daerah yang memicu protes para dokter di sana. Ketiga, dokter asing diperbolehkan beraktivitas di Indonesia jika negara asalnya menjalin perjanjian resiprokal. Artinya, dokter Indonesia juga bisa praktek di negaranya, juga seblaiknya.
Keempat, dokter asing itu harus memiliki izin yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun organisasi profesi yang bersangkutan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sementara.
Sementara persyaratan keempat ditegaskan Menkes adalah dokter asing yang hendak berpraktek di Indonesia harus memiliki izin yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun organisasi profesi yang bersangkutan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sementara. Rekrutmen dokter asing di lndonesia mungkin saja dapat dilakukan namun dengan kondisi tertentu seperti dalam rangka transfer of knowledge, pendidikan dan pelatihan, penelitian serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya dibidang kegiatan social.
.