Pada artikel sebelumnya telah dibahas bagaimana iklan pelayanan kesehatan yang benar, selanjutnya akan dijelaskan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam iklan dan publikasi pelayanan kesehatan. Iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:
- Menyerang atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;
- Memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan;
- Memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau menciptakan perngharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;
- Membandingkan atau mencela mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
- Memuji diri secara berlebihan, termasuk pernyataan bersifat superlatif dan menyiratkan kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan;
- Mempublikasikan metode, obat, alat dan teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan kesehatan karena manfaat dan keamanannya sesuai ketentuan masing-masing masih diragukan atau belum terbukti;
- Mengiklankan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia;
- Mengiklankan pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi stanfar mutu keamanan;
- Mengiklankan obat, makanan suplemen, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau memenuhi standar mutu dan keamanan;
- Mengiklankan susu formula dan zat adiktif;
- Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;
- Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong pengguna jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com