Smartplus Consulting Indonesia – Sekarang ini gaya hidup halal sudah menjadi kebiasaan di tengah komunitas Muslim. Tidak hanya berkaitan dengan produk makanan, tetapi juga kesehatan. Tidak heran jika sekarang ini banyak rumah sakit yang menerapan prinsip-prinsip syariah yang artinya rumah sakit memberikan layanan plus berupa pelayanan islami. Sekitar 20 rumah sakit yang bersertifikat RS syariah. Diantaranya RS Daerah dari Aceh dan Kalimantan selatan. Adapun RS yang telah memenuhi syarat tersebut bisa dikategorikan sebagai RS syariah. Tujuan RS berbasis syariah yakni meningkatkan kenyamanan pasien, salah satunya menjaga aurat pasien dengan menyediakan fasilitas seperti hijab khusus ibu menyusui.
Prinsip syariah yang diimplementasikan tersebut berdasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Jadi Rumah Sakit yang bersertifikat RS Syariah selain telah memenuhi standar pelayanan bermutu & keselamatan pasien, RS jg menerapkan prinsip syariah dalam administrasi keuangan maupun pelayanan. Untuk mendapatkan sertifikasi syariah, rumah sakit diwajibkan terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), serta lolos pemeriksaan dari MUKISI. DSN MUI kemudian memberikan sertifikat kepada rumah sakit yang telah diakreditasi.
Masa berlaku sertifikat syariah itu sendiri adalah tiga tahun. Setiap tahun, Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari eksternal rumah sakit mengadakan peninjauan. Tujuannya, memantau kesesuaian penerapan prinsip syariah di rumah sakit yang telah tersertifikasi. Prosesnya dimulai dari pendampingan dan survei oleh MUKISI, dilanjut peninjauan kembali (pra-survei) oleh MUKISI dan MUI dan proses sertifikasi oleh MUI, dan ini diakui negara. Ada verifikasi setiap tahunnya. Jadi jika mungkin terjadi pelanggaran terkait ini, bisa sangat mungkin terjadi pencabutan.
Lalu apa yang membedakan RS syariah dengan RS lain?
RS syariah memiliki 3 Indikator mutu wajib syariah yaitu:
- Pasien sakaratul maut terdampingi dengan talqin.
- Mengingatkan waktu shalat bagi pasien dan keluarga.
- Pemasangan kateter sesuai gender (yang lelaki dipasang perawat lelaki demikian juga sebaliknya).
Selain itu, ada 8 indikator standar pelayanan minimal yang harus dimiliki oleh RS syariah, di antaranya membaca “bismillah” pada pemberian obat dan tindakan. Lalu, hijab untuk pasien Muslim wanita, mandatory training untuk fikih pasien, adanya edukasi islami (leaflet atau buku kerohanian), pemasangan EKG sesuai gender. Syarat lainnya, pemakaian hijab menyusui, pemakaian hijab di kamar operasi, penjadwalan operasi elekif (terencana) atau tidak berbarengan dengan waktu shalat dan menyediakan sandal untuk di toilet agar menjaga kesucian pasien selama di toilet, ini akan menjaga agar tetap steril.
Adapun RS yang telah memenuhi syarat tersebut bisa dikategorikan sebagai RS syariah.
Penting untuk ketahui, bahwa Rumah Sakit bersertifikat syariah juga menghormati dan memfasilitasi hak pasien dan keluarga yang mempunyai keyakinan berbeda (non muslim).