Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan

Pengangkatan dan penempatan Sumber Daya Manusia dalam suatu jabatan struktural bidang kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan standar kompetensi yang jelas, dan dilakukan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi serta standar kompetensi jabatan yang akan dipangkunya, melalui proses rekruitmen dan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi dasar, kompetensi bidang, dan kompetensi khusus. Berikut penjelasan…