Smartplus Consulting Indonesia – Menurut UU No. 44 tentang rumah sakit tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit oleh WHO (1957) diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh, (Integrasi) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
Sedangkan Puskesmas merupakan “Suatu unit organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda terdepan dan mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu yang telah ditentukan secara mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanan namun tidak mencakup aspek pembiayaan”.
Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan yang letaknya berada paling dekat ditengah-tengah masyarakat dan mudah dijangkau dibandingkan dengan unit pelayanan kesehatan lainya (Rumah Sakit Swasta maupun Negeri). Fungsi Puskesmas adalah mengembangkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh seiring dengan misinya. Pelayanan kesehatan tersebut harus bersifat menyeluruh atau yang disebut dengan Comprehensive Health Care Service yang meliputi aspek promotive, preventif, curative, dan rehabilitatif. Prioritas yang harus dikembangkan oleh Puskesmas harus diarahkan ke bentuk pelayanan kesehatan dasar (basic health care services) yang lebih mengedepankan upaya promosi dan pencegahan (public health service).
Puskesmas dan RS sama-sama memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan namun berbeda dalam hal wilayah kerja. Puskesmas mempunyai wilayah kerja sedangkan rumah sakit tidak. Perbedaan pelayanan diantara kedua bentuk pelayanan tersebut dapat dilihat dan berbagai aspek, yaitu tempat kegiatan, jenis pasien yang dilayani, ruang lingkup pelayanan perhatian utama, dan sasaran pelayanan.
Namun yang pasti persamaan dari keduanya ialah sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat, baik dari pelayanan maupun fasilitas. Maka dengan dilakukannya Akreditasi Rumah Sakit dan Puskesmas diharapkan bisa memperbaiki sistem pelayanan dan fasilitas di Rumah Sakit maupun di Puskesmas demi kepuasan masyarakat.
Akreditasi sangatlah penting bagi Rumah Sakit maupun Puskesmas, untuk itu kami Smartplus Consulting Indonesia akan siap membantu Anda dalam proses pembimbingan dan pendampingan persiapan akreditasi, Silahkan hubungi kami di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (dr. Prima) atau email info@smartplusconsulting.com