Smartplus Consulting Indonesia – Sepeti yang kita tahu bahwa Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berarti bahwa Rumah Sakit tersebut memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan. Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
Adapun tujuan Akreditasi Rumah Sakit adalah:
a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.
b. meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit.
c. meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi.
d. mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.
Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit melalui beberapa langkah :
1. Persiapan Akreditasi Rumah sakit
Persiapan akreditasi dilakukan dengan pemenuhan standar dari komite akreditasi dan melakkan penilain mandiri atau (self assessment). Penilaian mandiri (self assesment) merupakan proses penilaian penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan menggunakan Instrumen Akreditasi. Tujuannya untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survei Akreditasi. Penilaian mandiri (self assesment) dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi.
2. Bimbingan Akreditasi
Bimbingan Akreditasi merupakan proses pembinaan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan survei Akreditasi. Bimbingan Akreditasi dilakukan oleh pembimbing Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi yang akan melakukan Akreditasi. Pembimbing Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam membimbing Rumah Sakit untuk mempersiapkan Akreditasi.
3. Pelaksanaan Akreditasi :
a. Survey Akreditasi
Merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit. Survei dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen pelaksana Akreditasi. Surveior Akreditasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Akreditasi untuk melaksanakan survei Akreditasi.
b. Penetapan Status Akreditasi
Penetapan status Akreditasi nasional dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi berdasarkan rekomendasi dari surveior Akreditasi. Selain memberikan rekomendasi penetapan status Akreditasi nasional, surveior Akreditasi harus memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit untuk pemenuhan Standar Pelayanan Rumah Sakit. Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional diwajibkan membuat perencanaan perbaikan strategis sesuai dengan rekomendasi surveior untuk memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang belum tercapai. Lembaga independen pelaksana Akreditasi dan Rumah Sakit wajib menginformasikan status Akreditasi nasional kepada publik. Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi nasional dapat mencantumkan kata “terakreditasi nasional” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara akreditasi yang mengakreditasi, masa berlaku status Akreditasinya serta mencantumkan lingkup/tingkatan Akreditasinya. Penulisan nama rumah sakit yang terakreditasi nasional harus dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran permenkes 012 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
4. Pasca Akreditasi
Kegiatan pasca Akreditasi dilakukan dalam bentuk survei verifikasi. Survei verifikasi hanya dapat dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi yang melakukan penetapan status Akreditasi terhadap Rumah Sakit. Survei verifikasi bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari surveior. Pelaksanaan kegiatan pasca Akreditasi diatur oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi.
Akreditsi rumah sakit dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit atau biasa disebut KARS.
Kami sebagai Jasa Konsultan Rumah Sakit yang terpercaya akan siap membantu Rumah Sakit Anda dalam proses pembimbingan dan pendampingan persiapan dan proses Akreditasi Rumah Sakit, Silahkan hubungi kami di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (dr. Prima) atau email info@smartplusconsulting.com