Smartplus Consulting Indonesia – Sekarang ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik. Contohnya adalah masyarakat saat ini tidak sungkan lagi untuk mempertanyakan alternatif perawatan yang akan mereka terima sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Mereka juga tidak sungkan lagi untuk berdiskusi dengan dokter mengenai kegunaan dan efek samping obat yang diresepkan dokter kepada mereka. Masyarakat juga mulai kritis mempertanyakan apakah alat kedokteran yang digunakan untuk memeriksa mereka sudah steril atau belum. Bila ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan, masyarakat saat ini tidak malas lagi menegur staf medis yang bersangkutan. Singkatnya masyarakat mau yang terbaik untuk diri mereka sesuai kondisi mereka.
Untuk menghadapi dinamika masyarakat yang semakin pintar dan sadar akan pentingnya pelayanan kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan Rumah Sakit di seluruh Indonesia melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.
Akreditasi yaitu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar. Selain itu adanya aturan baru oleh kementerian kesehatan (Kemenkes) bahwa rumah sakit yang bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus terakreditasi terlebih dahulu. Sayangnya, belum semua rumah sakit memahami akan pentingnya Akreditasi.
Sebagai Jasa Konsultan rumah sakit yang terpercaya dan sudah banyak menangani masalah rumah sakit di seluruh Indonesia kami Smartplus Consulting Indonesia akan siap membantu rumah sakit dalam proses pembimbingan dan pendampingan persiapan Akreditasi dan memenuhi segala kebutuhan rumah sakit Anda. Silahkan hubungi kami di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (dr. Prima) atau email info@smartplusconsulting.com