Smartplus Consulting Indonesia – Terhitung mulai April 2019, jumlah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit (RS) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 2.428. Rinciannya terdiri dari 2.202 RS dan 226 klinik utama. Dari ribuan FKRTL yang bekerja sama itu per Desember 2018, ada 720 RS yang belum terakreditasi, sekarang jumlahnya turun menjadi 271 RS. Menurut Budi Mohammad Arief Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan.
Akreditasi merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana telah diperbarui melalui Permenkes No.99 Tahun 2015.
Pemerintah telah merekomendasikan kepada sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk terakreditasi paling lambat 30 Juni 2019. Pada Februari 2019 Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sudah melayangkan pemberitahuan kepada RS agar segera terakreditasi. Baginya, akreditasi ini penting untuk menjaga standar pelayanan kesehatan yang diberikan RS terhadap peserta JKN-KIS.
Ada banyak faktor yang menyebabkan putusnya kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan. Misalnya, belum terakreditasi, tidak lolos kredensialing, dan surat izin operasional habis masa berlakunya. Sebelum memutus kontrak, BPJS Kesehatan mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan setempat. Guna memastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Potensi putus kerja sama
Rumah Sakit yang akreditasinya akan habis dan belum diperpanjang, akan berpotensi ikut diputus kerja samanya dengan BPJS. Pemutusan kontrak kerja sama ini membuat jumlah RS mitra BPJS Kesehatan berkurang. Pemutusan kontrak kerja sama ini berdampak pada pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan, antrian semakin panjang, dan sulit mendapat kamar perawatan. Kondisi ini dikhawatirkan juga meningkatkan out of pocket atau peserta membayar tambahan di luar paket yang dijamin.
Untuk RS yang masa berlaku akreditasi akan jatuh tempo (habis), segera mengurus perpanjangan. Komite Akreditasi RS (KARS) perlu mendukung proses ini agar akreditasi bisa selesai Juni 2019.
Bagi RS yang baru mengurus akreditasi, tapi sampai 30 Juni 2019 belum selesai, Menteri Kesehatan mengeluarkan diskresi berupa perjanjian kerja sama khusus antara RS dengan BPJS Kesehatan.
Akreditasi sangatlah penting bagi Rumah Sakit untuk memenuhi standar pelayanan rumah sakit dan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, untuk itu kami akan siap membantu Rumah Sakit anda dalam proses pembimbingan dan pendampingan persiapan akreditasi rumah sakit, Silahkan hubungi kami di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (dr. Prima) atau email info@smartplusconsulting.com