Mungkin masih ada beberapa orang yang belum paham betul mengenai BPJS, mulai dari pendaftaran hingga kegunaan dari BPJS tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Berikut adalah 17 petanyaan yang sering ditanyakan mengenai BPJS:
1. Dasar Hukum Jaminan Sosial?
Jaminan Sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
2. Siapakah saja peserta BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya, dengan BPJS, semua masyarakat bisa menikmati perlindungan jaminan kesehatan dengan biaya terjangkau.
3. Wajibkah menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
4. Kapan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan ?
Sesuai peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015.
Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019.
5. Bagaimana Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan?
Prosedur Pendaftaran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dilakukan secara kolektif melalui perusahaan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk peserta mandiri, pendaftaran peserta dapat dilakukan diseluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, melalui Bank yang bekerjasama seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta secara online melalui situs BPJS Kesehatan.
6. Apakah saja persyaratan pendaftaran BPJS?
Untuk pendaftaran melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik)
- Asli/foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah)
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak)
- Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
7. Ketentuan Pendaftaran Peserta
- Peserta wajib memiliki NIKyang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
- Atau peserta dapat juga menggunakan KTP non elektronik yang masih berlaku, sepanjang NIK pada KTP tersebut sama dengan NIK Kartu Keluarga dan dapat ditemukan pada data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Peserta dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana saja, walaupun KTP peserta yang bersangkutan tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).
8. Jika punya asuransi swasta, apakah masih harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meski sudah memiliki asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, jika suatu asuransi swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat atau CoB, maka peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta tersebut bisa memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, seperti naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.
9. Apakah Persyaratan Pendaftaran Online ?
Peserta dapat membuka website BPJS Kesehatan. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta dan lakukan pengisian data peserta pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapatkan Link Aktifasi. Setelah itu peserta untuk dapat membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapatkan Virtual Account.
Selanjutnya peserta dapat melakukan pembayaran pada 3 Bank yang telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan (BNI,BRI,Mandiri). Setelah anda melakukan Pembayaran, anda dapat mencetak e-ID BPJS-Kesehatan dengan cara mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi mengklik/membuka ulang Link Aktivasi Pendaftaran yang ada di email Konfirmasi
10. Jika KTP Kota A, tapi tinggal di Kota B. Apa bisa membuat Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?
Bisa. Jika mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), Anda bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, fasilitas kesehatan tingkat pertama Anda akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisili Anda di Kota B, bukan disesuaikan dengan domisili KTP.
11. Apakah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda ?
Ya berbeda. BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.
12. Berapa Iuran BPJS Kesehatan perorangan?
- Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
13. Berapa Iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai di perusahaan non-pemerintah?
Iuran ditanggung oleh perusahaan dan pegawai/peserta dengan ketentuan sbb:
- Sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
- Mulai 1 Juli 2015 sebesar 5,0% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: (1) 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan (2) 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
14. Kapan iuran BPJS dibayar?
Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
15. Bagaimana Pola Pelayanan BPJS Kesehatan?
Pola pemberian pelayanan kesehatan yang oleh BPJS Kesehatan adalah pola rujukan berjenjang. Pola rujukan berjenjang adalah pola pemberian layanan kesehatan dimana pelayanan primer diberikan oleh PPK tingkat I, namun apabila diperlukan rujukan spesialistik akan dirujuk ke PPK lanjutan.
Anda tidak diperkenankan langsung berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa rujukan. Ini dimaksudkan agar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
16. Bagaimana Syarat Layanan BPJS di Rumah Sakit?
Jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:
- Buat Surat Rujukan. Anda harus memiliki surat rujukan dari penyedia fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu seperti Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
- Siapkan Dokumen Persiapkan dokumen-dokumen untuk berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain: 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga; 1 lembar fotokopi KTP; 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan; 1 lembar fotokopi Surat Rujukan dan Kartu BPJS Kesehatan asli
- Datang Lebih Awal. Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki banyak pasien. Datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean awal. Sabar menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil.
- Pasien Gawat Darurat. Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Rumah Sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.
- Biaya Tanggungan Pasien. Meskipun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga akan dikenakan biaya tambahan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun karena berbagai hal Anda akhirnya dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika Anda tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
17. Apa Fasilitas kesehatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan ?
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Puskemas, Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan pemahaman kita semua mengenai BPJS Kesehatan semakin baik dan bisa memanfaatkannya sebaik mungkin.