Smartplus Consulting Indonesia – Baru-baru ini PT Smartplus Consulting Indonesia sebagai jasa konsultan Rumah Sakit melakukan pembahasan mengenai pendampingan merger di salah satu Rumah Sakit milik BUMN . Pengadaan jasa konsultan dalam rangka Uji Tuntas Legal dan Pendampingan Merger Anak Perusahaan Pengelola Rumah Sakit ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut Kajian Sinergi Anak Perusahaan Pengelola Rumah Sakit dan bertujuan mempersiapkan Legal Opinion terkait aksi korporasi merger/penggabungan. Dalam acara Pembahasan tersebut, dr. Prima Progestian selaku Direktur PT Smartplus Consulting Indonesia juga hadir dalam pembahasan pendampinga merger.
Adapun Tujuan dari pembahasan tersebut :
- Jangka Pendek : Bersama Tim Konsultan menyusun Rancangan Penggabungan (Merger), dan sebagai tim pelaksana teknis dalam proses merger, termasuk di dalamnya menyiapkan dokumen dan hal-hal yang berkaitan dengan proses merger
- Jangka Panjang : Menyusun strategi jangka panjang perusahaan hasil penggabungan (merger) terkait aspek operasional/bisnis, keuangan dan perpajakan, legal, dan ketenagakerjaan.
Agenda yang dibahas dalam pembahasan proses pendampingan merger antara lain: Pembahasan Terkait Audit Report, Pembahasan Terkait Laporan KJPP atas Aset Tetap dan Nilai Saham, Pembahasan Terkait Penunjukan Notaris, Pembahasan Timeline Penggabungan (Merger), Pembahasan Terkait Pembentukan Tim Teknis Masing-Masing Aspek (Operasional dan Bisnis, Keuangan dan Perpajakan, Legal,Ketenagakerjaan), Pembahasan Rancangan Penggabungan (Merger), Pembahasan Terkait Penunjukan Akuntan Independen atas Laporan, Revisi Laporan Keuangan dan Laporan atas Prosedur yang Disepakati mengenai Metode dan Tata Cara Konversi Saham, Pembentukan Tim Teknis.
Apabila anda membutuhkan jasa konsultan untuk Rumah Sakit, kami Smartplus Consulting Indonesia hadir dan siap membantu dan memenuhi segala kebutuhan Rumah Sakit anda. Silahkan hubungi kami di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (Prima) atau email info@smartplusconsulting.com