Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem ini merupakan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Asuransi sosial merupakan suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yangberasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya .
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional Bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip-prinsip Kegotong royongan, Nirbala, Keterbukaan, Kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan bersifat wajib.
Sejak berlakunya undang-undang SJSN, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut undang-undang ialah Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti Pentahapan sebagai mana dimaksud.
Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan presentase dan upah atau suatu jumlah nominal tertentu Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan yang meliputi Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan Pensiunan, dan Jaminan kematian.
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan
Manfaat jaminan kesehatan diberikan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dalam keadaan darurat, pelayanan juga diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.



