Klasifikasi Rumah Sakit terdiri dari:
- Fasilitas,
- kemampuan pelayanan,
- Prasarana,
- Tenaga Tetap.
Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca-indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.
Prasarana adalah benda maupun jaringan / instansi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Tenaga tetap adalah tenaga yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu dan berstatus pegawai tetap.
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Klasifikasi Rumah Sakit Umum terdiri dari:
- Rumah Sakit Umum Kelas A,
- Rumah Sakit Umum Kelas B,
- Rumah Sakit Umum Kelas C,
- Rumah Sakit Umum Kelas D.
Klasifikasi Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
- Pelayanan,
- Sumber Daya Manusia,
- Peralatan,
- Sarana dan Prasarana,
- Administrasi dan Manajemen.
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima) email info@smartplusconsulting.com




