Menurut PERMENKES no 147/2010 untuk mendapatkan izin operasional, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- Sarana dan prasarana;
- Peralatan;
- Sumber daya manusia;
- Administrasi dan manajemen.
Izin operasional sementara diberikan kepada Rumah Sakit yang belum dapat memenuhi seluruh persyaratan. Izin operasional sementara diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rumah Sakit yang telah memiliki izin operasional sementara harus mengajukan surat permohonan penetapan kelas Rumah Sakit kepada Menteri. Permohonan diajukan dengan melampirkan, diantaranya:
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi;
- Profil dan data Rumah Sakit;
- Isian Instrument Self Assessment penetapan kelas.
Rumah sakit yang telah memiliki izin operasional sementara dan mendapatkan penetapan kelas Rumah Sakit diberikan izin operasional tetap.
Izin operasional tetap berlaku untuk:
- Jangka waktu 5 (lima) tahun,
- dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan izin operasional, diantaranya harus:
- Diregistrasi,
- Diakreditasi.
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com