v Pengertian
o Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak
o Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial
o Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yangberasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi
v Asas
- Sistem Jaminan Sosial Nasional Diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
v Tujuan
- untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
v BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
- Sejak berlakunya undang-undang SJSN, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut undang-undang ini
v DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
- Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan undang-undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional
v KEPESERTAAN
- Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Pentahapan sebagai mana dimaksud diatas diatur lebih lanjut dengan peraturan Presiden
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com




