Persyaratan administrasi pendirian rumah sakit dapat bervariasi antar daerah di Indonesia. Di Jakarta ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan rumah sakit umum atau rumah sakit khusus, yaitu:
1) Surat permohonan Izin Mendirikan Rumah Sakit kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2) Salinan Akta Notaris Pendirian Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit.
3) Salinan Pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman.
4) Salinan Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.
5) Salinan Sertifikat Tanah atas nama Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit atau Surat Pernyataan Persetujuan dari Pemilik Tanah ( bila Sertifikat Tanah bukan atas nama Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit ).
6) Salinan Keterangan Rencana Kota atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur untuk disyaratkan dan Rencana Tataletak Bangunan dari Dinas Tata Kota.
7) Izin UUG ( Undang Undang Gangguan ).
8) Dokumen Studi Kelayakan ( Rumah Sakit Umum minimum 50 tempat tidur)
9) Gambar Master Plan Gedung / Fisik Rumah Sakit Umum (Ratio tempat tidur dengan Luas Bangunan sama dengan 1 : 50).
10) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan :
- Rumah Sakit setara Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C dengan melampirkan Dokumen UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) dan UKL (Upaya Kelola Lingkungan) yang telah mendapat rekomendasi dari Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Rumah Sakit setara Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas B atau Kelas A dengan melampirkan dokumen AMDAL ( Analisa Dampak Lingkungan ) yang telah mendapat pengesahan dari Komisi Amdal Departemen Kesehatan.
11) Denah Lokasi Rumah Sakit.
Bagaimana mendirikan rumah sakit ?
Dalam proses pendirian rumah sakit amat dibutuhkan tim konsultan yang mampu membimbing pemiik rumah sakit dalam proses teersebut mulai tahap perencanaan hingga operasional. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya dalam mewujudkan impian memiliki dan mendirikan rumah sakit !
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.