Persyaratan luas tanah dan bangunan rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di Indonesia

Dalam rangka pendirian rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di Indonesia ada aturan mengenai luas tanah dan bangunan rumah sakit, yang tercantum dalam SK. dirjen Yanmed nomor HK.00.06.3.5.5797 tanggal 17 April 1998. Adapun persyaratan luas tanah dan bangunan rumah sakit sebagai berikut: PERBANDINGAN : 1 Tempat Tidur : 50 m2 NO. RUMAH SAKIT JUMLAH…

Langkah-langkah mendirikan rumah sakit di DKI Jakarta

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan beberapa persyaratan dalam proses mendirikan rumah sakit umum atau rumah sakit khusus di Jakarta. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: I. MELENGKAPI : Membuat surat permohonan Persetujuan Pendirian RS kepada Kepala Dinas Kesehatan, dilampirkan foto copy kelengkapan seperti tersebut di atas (point 2 s/d 7) Proposal Rumah Sakit Akte badan hukum…

Persyaratan administrasi pendirian rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di DKI Jakarta

Persyaratan administrasi pendirian rumah sakit dapat bervariasi antar daerah di Indonesia. Di Jakarta ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan rumah sakit umum atau rumah sakit khusus, yaitu: 1)     Surat permohonan Izin Mendirikan Rumah Sakit kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2)     Salinan Akta Notaris Pendirian Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit.…

Proses perizinan mendirikan rumah sakit di Indonesia

Pemerintah selaku penyelenggara pemerintah dan penguasa negara berkewajiban untuk selalu menciptakan dan memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dan sebagai negara hukum, setiap bentuk kegiatan yang dilakukan baik oleh Pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Berbagai faktor dan aspek yang terkait dengan akibat dari pendirian dan penyelenggaraan suatu kegiatan perlu diperhatikan,…