Persyaratan luas tanah dan bangunan rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di Indonesia
Dalam rangka pendirian rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di Indonesia ada aturan mengenai luas tanah dan bangunan rumah sakit, yang tercantum dalam SK. dirjen Yanmed nomor HK.00.06.3.5.5797 tanggal 17 April 1998. Adapun persyaratan luas tanah dan bangunan rumah sakit sebagai berikut: PERBANDINGAN : 1 Tempat Tidur : 50 m2 NO. RUMAH SAKIT JUMLAH…