Persyaratan administrasi pendirian rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di DKI Jakarta
Persyaratan administrasi pendirian rumah sakit dapat bervariasi antar daerah di Indonesia. Di Jakarta ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan rumah sakit umum atau rumah sakit khusus, yaitu: 1) Surat permohonan Izin Mendirikan Rumah Sakit kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2) Salinan Akta Notaris Pendirian Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit.…