Menurut UU 44 tahun 2010 jenis rumah sakit khusus terdiri dari:
- Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak
- Jantung
- Kanker
- Orthopedi
- Paru
- Jiwa
- Kusta
- Mata
- Ketergantungan Obat
- Stroke
- Penyakit Infeksi
- Bersalin
- Gigi dan Mulut
- Rehabilitasi Medik
- Telinga Hidung Tenggorokan
- Bedah
- Ginjal
- Kulit dan Kelamin
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi :
- Rumah Sakit Khusus Kelas A,
- Rumah Sakit Khusus Kelas B,
- Rumah Sakit Khusus Kelas C.
Klasifikasi Rumah Sakit Khusus ditetapkan berdasarkan:
- Pelayanan,
- Sumber Daya Manusia,
- Peralatan,
- Sarana dan Prasarana,
- Administrasi dan Manajemen.
Kriteria klasifikasi dari unsur sumber daya manusia terdiri dari:
- Pelayanan Medik Dasar,
- Pelayanan Medik Spesialis sesuai kekhususannya,
- Pelayanan Medik Subspesialis,
- Pelayanan Spesialis Penunjang Medik,
- Pelayanan Keperawatan dan Penunjang Klinik.
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima)