Izin Rumah Sakit Penanaman Modal Asing (PMA) diberikan oleh Menteri. Untuk mendapatkan izin PMA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT);
b. mengadakan kerjasama dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang perumahsakitan;
c. hanya untuk menyelenggarakan Rumah Sakit;
d. pelayanan yang diberikan adalah pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik;
e. jumlah tempat tidur minimal 200 buah untuk PMA yang berasal dari negara-negara ASEAN dan minimal 300 buah untuk PMA yang berasal dari negara-negara Non ASEAN.
f. lokasi diseluruh wilayah Indonesia
g. besaran modal asing maksimal 67 %
h. direktur Rumah Sakit harus Warga Negara Indonesia
i. Rumah Sakit Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mengikuti program-program Pemerintah sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Permohonan diajukan kepada Departemen Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Bina
Pelayanan Medik dengan melampirkan data-data :
a. Studi kelayakan (feasibility study); dan
b. Formulir isian mendirikan Rumah Sakit yang telah dilengkapi
Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik mengeluarkan surat rekomendasi apabila permohonan memenuhi persyaratan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pemohon mengajukan persetujuan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Setelah diterbitkannya persetujuan, maka pemohon wajib mengajukan izin mendirikan dan operasional Rumah Sakit sesuai ketentuan.
Info Smartplus Consulting (021) 29403496 , 0812 8122 9988 (prima) email info@smartplusconsulting.com