Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kepemilikan, terdiri dari:
– Rumah sakit yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan
– Rumah sakit pemerintah daerah
– Rumah sakit militer
– Rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Klasifikasi berdasarkan jenis pelayanan, terdiri dari 2 jenis:
– Rumah sakit umum, memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan
berbagai penyakit.
– Rumah sakit khusus, memberi pelayanan diagnosa dan pengobatan untuk
penderita dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah.
Klasifikasi berdasarkan afiliasi pendidikan, terdiri dari 2 jenis:
– Rumah sakit pendidikan, yaitu rumah sakit yang menyelenggarakanprogram latihan untuk berbagai profesi.
– Rumah sakit nonpendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak memiliki program
pelatihan profesi dan tidak ada afiliasi rumah sakit dengan universitas.
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah, dibagi menjadi:
– Rumah Sakit Umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas.
– Rumah Sakit Umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas.
– Rumah Sakit Umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar.
– Rumah Sakit Umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com