Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.Perpres No.12/2013 ttg JKN sebagai berikut :
o Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan
o Bukan PBI Jaminan Kesehatan: Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
o Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 adalah: PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Askes, Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek, dan Peserta ASABRI
o Tahap Kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019
o Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan
o Manfaat medis & non medis (akomodasi & ambulan)
o Pelayanan yang tdk dijamin ditetapkan pemerintah
o Pelayanan dilakukan pada faskes pemerintah & swasta yang bekerjasama dgn BPJS
o Dalam kondisi darurat pelayanan dapat dilakukan pada faskes yang tidak bekerjasama
o Bila belum tersedia fasyankes wajib BPJS memberikan kompensasi diberikan
o Daftar dan harga obat serta BMHP yang dijamin BPJS ditetapkan pemerintah
o Daftar harga obat & bahan medis habis pakai ditinjau setiap 2 tahun sekali
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com




