Syarat Dokter Asing Berpraktek di Indonesia

Smartplus Consulting Indonesia – Dokter asing yang bekerja di Indonesia harus mematuhi aturan yang terdiri atas empat syarat pokok. Untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran  Pasal 30 ayat (3). Menurut Ketua Umum kedua organisasi profesi upaya memasukkan dokter asing di Indonesia sekurang-kurangnya harus berpedoman…