Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal di DKI Jakarta
Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan / atau lensa kontak.Di Jakarta untuk memiliki izin penyelenggaraan optikal harus memenuhi beberapa syarat,antara lain: Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jl. Kesehatan No.10 Jakarta Pusat dengan materai Rp.6000,- Fotokopi izin sementara Optikal yang…