Langkah-langkah mendirikan rumah sakit di DKI Jakarta

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan beberapa persyaratan dalam proses mendirikan rumah sakit umum atau rumah sakit khusus di Jakarta. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: I. MELENGKAPI : Membuat surat permohonan Persetujuan Pendirian RS kepada Kepala Dinas Kesehatan, dilampirkan foto copy kelengkapan seperti tersebut di atas (point 2 s/d 7) Proposal Rumah Sakit Akte badan hukum…